HAM dan Kasus
Pelanggaran HAM Didunia
Nama : Dhea Utami Wahyuningrum
NPM : 11816927
Dosen : Ahmad Nasher S.I.KOM MM
Universitas Gunadarma
NPM : 11816927
Dosen : Ahmad Nasher S.I.KOM MM
Universitas Gunadarma
·
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu
dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum
dalam hukum kota dan internasional.
·
Pengertian
Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
-
UU No. 39 Tahun
1999Menurut UU No. 39 tahun 1999
HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia
yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang
haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
-
John LockeHAM merupakan suatu hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang
dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan
hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
-
David Beetham
dan Kevin BoyleHak asasi
manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari
berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
-
Haar TilarHAM adalah hak yang melekat pada diri
tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan
tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat
sejak lahir ke dunia.
-
Prof. Koentjoro
PoerbopranotoMenurut
Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat
mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya
yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
· Ciri
Khusus Hak Asasi Manusia
-
Tidak dapat dicabut, HAM
tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
-
Tidak dapat dibagi, semua
orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak
ekonomi, sosial, dan budaya.
-
Hakiki, HAM merupakan hak
asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
-
Universal, HAM berlaku bagi
semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang
lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia
yang mendasar.
· Macam-Macam
HAM
1.
Hak Asasi
Pribadi
Hak asasi
pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
·
Hak kebebasan untuk dapat
bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan dalam
mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
·
Hak kebebasan dalam memilih
dan juga aktif berorganisasi.
·
Hak kebebasan dalam
memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2.
Hak Asasi
Politik
Hak asasi
politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak
asasi politik sebagai berikut :
·
Hak dalam memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan umum.
·
Hak ikut serta dalam
berbagai kegiatan pemerintahan.
·
Hak guna dalam membuat dan
mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat serta
mengajukan usulan petisi.
3.
Hak Asasi Hukum
Hak asasi
hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak
yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh
dari hak asasi hukum sebagai berikut :
·
Hak guna mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
·
Hak menjadi pegawai negeri
sipil atau PNS.
·
Hak untuk mendapat layanan
dan perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi
Ekonomi
Hak asasi
ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
·
Hak kebebasan dalam
melakukan berbagai kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan dalam
mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan dalam
menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk
mempunyai sesuatu.
·
Hak memiliki serta
mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi
Peradilan
Hak asasi
peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.
Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
·
Hak dalam mendapatkan
pembelaan hukum di depan pengadilan.
·
Hak persamaan dalam
perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6.
Hak Asasi Sosial
Budaya
Hak asasi
sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat.
Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
·
Hak dalam memilih,
menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak dalam mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar